FK UNIZAR

gambar

Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk mengedukasi masyarakat bagaimana cara mencegah penyebaran COVID-19. Hal tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah dalam upaya pencegahan COVID-19. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tridarma perguruan tinggi. Kegiatan ini diadakan di desa wisata dengan memberikan bantuan sembako dan edukasi cara mencegah penularan Covid-19 melalui pemberian poster serta pemberian masker dan handsanitizer kepada masyarakat. Sasaran pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat di lingkungan desa wisata pasar seni senggigi sebanyak 200 orang yang terdampak pandemi Covid-19 baik secara langsung ataupun tidak. Waktu pelaksanaan kegiatan pengabdian ini dilakukan pada bulan oktober yang terdiri dari 3 orang dosen yang terdiri dari 1 ketua pengabdi dan 2 anggota. Kegiatan ini juga dibantu oleh alumni dari FK Unizar. Kegiatan diawali dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid- 19, seperti pembatasan sosial, pembatasan fisik dan menjaga kebersihan serta menggunakan APD level 1. Kegiatan selanjutnya yaitu turun ke desa wisata pasar seni dan menempelkan poster di tempat strategis serta memberikan edukasi kepada masyarakat yang ada di sekitar tempat tersebut dengan menggunakan leaflet dan membagikannya kepada masyarakat, kemudian melakukan pembagian sembako, masker dan handsanitizer. Dengan dilakukannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdampak selama pandemi.


Medical Faculty of Universitas Islam Al-Azhar © 2024

The medical education study program of the medical faculty of Universitas Islam Al-Azhar (Unizar) was started in 2004 based on the Operational Permit of Dirjen Dikti No. 2100/D/T/2004, dated 17 June 2004

Then it was extended by Dirjen Dikti No 3239/D/T/2006, September 1 2006 until 2010. SK Permit Implementation No. 1913/D/T/K-VIII/2010 dated 24 May 2010 valid until 1 September 2014

Jl. Unizar No.20, Turida, Kec. Sandubaya
Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, 83232